Ustadz
yang saya hormati semoga selalu dalam lindungan Allah. Saya mau tanya,
apa hukum mengoperasi vagina / kemaluan saya (maaf) agar kembali perawan
sedangkan saya mempunyai masa lalu yang
buruk saat masih kecil dan saya takut menikah. Apa hukumnya dan saya
harus bagaimana Ustadz? Apakah saya tidak menikah sampai tua? Apa saya
harus membohongi calon suami saya dengan cara melakukan operasi
keperawanan?
Jawaban :
- Keindahan di dalam Islam bahwa
siapapun yang terjerumus ke dalam dosa kepada Allah SWT seperti zina
hendaknya ditutup rapat. Nabi pernah mengisyaratkan dalam kisah
seseorang yang terjerumus ke dalam zina datang kepada Rasulullah SAW
ternyata Nabi menghimbau untuk bisa menutupnya. Maka siapapun yang
terjerumus ke dalam zina hendaknya ditutup. Jangan diceritakan kepada
siapapun dari bangsa manusia. Kalaupun seandainya dia pernah berzina
cepatlah taubat dan menangis kepada Allah SWT. Dan tidak perlu
membicarakan kepada siapapun termasuk orang yang akan menikahinya.
Bahkan kalau menceritakan, itu tanda kebodohan seorang wanita. Bahkan
harom untuk menceritakan kepada siapapun dalam urusan yang demikian ini.
Bukan sesuatu yang dianjurkan. Tutup dan tutup dan tutup aib tersebut. -
Adapun masalah operasi selaput dara adalah termasuk adalah kebodohan
yang lain lagi. Tidak diperkenankan operasi selaput dara dengan tujuan
tersebut. Maka hukum operasi selaput dara adalah haram karena dalam
prosesnya pun akan membuka aurot besar. Itu hanya kebodohan saja yang
direncanakan oleh orang – orang yang tidak kenal agama Allah SWT,
Pendidikan yang benar bagi siapapun yang terjerumus dalam zina adalah
menutup aib. Jangan ceritakan kepada siapapun termasuk kepada orang yang
akan menikahinya. Tutup, biar Allah saja Yang Tahu. Orang yang bakal
menikahinya tidak bakal tahu kalau ia sudah tidak perawan. Karena
keperawanan bisa saja robek karena jatuh, terpeleset dan lain
sebagainya, tidak harus dengan berzina. Tidak diperkenankan berterus
terang dalam urusan perzinaan karena zina adalah dosa kepada Allah SWT,
yang seharusnya ditutup. Tidak boleh diceritakan. Bahkan jika seandainya
seseorang telah terlanjur melakukan perzinaan kemudian ada yang tahu,
kalau ternyata orang tersebut membuka dan bercerita kepada orang banyak
maka bagi orang yang telah berzina tidak boleh terpengaruh. Harus tetap
berprinsip untuk menutup dosa tersebut. Dan hendaknya menepis dengan
tegas bahwa itu semua adalah fitnah dan tidak boleh mengakuinya. - Maka
kami himbau kepada siapapun yang mempunyai masalah seperti itu hendaknya
menutub aib tersebut dan jika harus minta bantuan kepada orang lain
karena beratnya permasalahan seperti terlanjur hamil dll maka hendaknya
meminta petunjuk kepada orang yang punya wawasan dalam hal ini dan dapat
dipercaya untuk menutup aibnya. Dan di lapangan kami telah menemukan
banyak kesalahan dari sebagian orang di dalam memberikan solusi terhadap
orang yang telah berzina.Sehingga kasus perzinaan menjadi tersebar dan
yang demikian itu memberatkan bagi pezina untuk tobat dan menyakiti
keluarga yang tidak berdosa dan masih banyak akibat buruk dari
tersebarnya kisah perzinaan. Semoga Allah SWT mengampuni orang yang
telah berzina dan menutup aib mereka. Dan menjauhkan kita dari
membicarakan orang yang telah berzina. Wallahu a’lam bisshowab.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar