Assalaamu ’Alaikum WR. WB.
Buya, saya bekerja di bidang TEKNOLOGI INFORMASI, Nah bersama lajunya tehnologi yang tidak bisa di bendung, bagaimana pandangan islam tentang tehnologi, bagaimana sikap kita sebagai seorang muslim terhadap kemajuan tersebut,apa lagi telah beredar Fatwa atas nama Ulama yang mengharamkan semacam Facebook, twitter bahkan pengharaman penggunakan internet,tv dll. Mohon Buya bisa memberi pencerahan.
Terima kasih.Wassalam.
Buya, saya bekerja di bidang TEKNOLOGI INFORMASI, Nah bersama lajunya tehnologi yang tidak bisa di bendung, bagaimana pandangan islam tentang tehnologi, bagaimana sikap kita sebagai seorang muslim terhadap kemajuan tersebut,apa lagi telah beredar Fatwa atas nama Ulama yang mengharamkan semacam Facebook, twitter bahkan pengharaman penggunakan internet,tv dll. Mohon Buya bisa memberi pencerahan.
Terima kasih.Wassalam.
Wa’alaikum Salam WR. WB.
Saudaraku, semoga Allah selalu membimbing kita semua. Aamiin.
Berkenaan dengan kemajuan technologi Islam bukan agama yang menutup
diri dari kemajuan tehnologi. Akan tetapi Islam telah memberi
batasan-batasan penggunakan tehnologi agar tidak disalah gunakan.
Batasan tersebut telah disimpulkan dalam makna kemaslahatan untuk umat
manusia itu sendiri. Maka segala sesuatu itu jika membahayakan manusia
baik kesehatan, akhlaq atau keimanannya maka hal tersebut harus
dihindari. Facebook, twitter atau internet secara umum adalah salah
satu buah kemajuan tehnologi. Seperti halnya Televisi, Handphone dan
Radio juga bisa digunakan untuk kebaikan dan bisa juga digunakan untuk
kemaksiatan.
Maka asal hukumnya, hal tersebut diatas adalah mubah.
Sebab semua itu adalah media atau wasilah. Dan hukum wasilah adalah
sesuai hukum tujuannya. Menghukumi media atau wasilah dengan hukum
haram mutlak atau halal mutlak adalah tidak benar. Akan tetapi semua
akan berubah hukumnya sesuai dengan penggunakaanya. Jika digunakan
untuk sesuatu yang haram maka hukumnya menjadi haram dan jika digunakan
untuk sesuatu yang halal maka hukumnya juga halal (mencakup wajib,sunnah
dan makruh).
Wallahu a’lam bishshowab

Tidak ada komentar:
Posting Komentar