Senin, 20 Oktober 2014

HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN YANG BUKAN MAHRAM



Assalamu'alaikum...
Buya, bolehkah bersalaman dengan teman yang bukan mahram kita?

Jawab:
Ijma’ ulama : Berjabat tangan dengan orang yang bukan mahrom adalah haram. Tidak ada tawar menawar. Akan tetapi jika kita masih melakukannya maka:
a) Sadarilah dulu walaupun kita masih melanggarnya bahwa itu adalah haram.
b) Kita tidak boleh mencela orang yang maíz berjabat tangan dengan orang yang bkan mahrom.
c) Jangan sombong karena kita sudah meninggalkan berjabat tangan dengan yang bukam mahrom.
 
Wallahu a’lam bisshowab. Buya Yahya




Tidak ada komentar:

Posting Komentar