Selasa, 30 September 2014

HUKUM MEMBATALKAN PUASA SUNNAH

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Bagaimana hukumnya membatalkan puasa sunnah karena menghadiri walimah atau karena hal lainya ?

Wa’alaikumsalam Wr Wb.
Puasa sunnah dalam madzhab Imam Syafi’i boleh dibatalkan di pertengahan. Adapun masalah keutamaannya adalah tetap diteruskan kecuali jika di dalam membatalkan adalah suatu hal yang amat perlu, seperti di saat menghadiri walimah yang wajib atau menjaga hati orang yang ingin menghormati kita sebagai tamu yang dikhawatirkan jika kita menolak akan menjadikan hubungan persaudaraanya akan berubah. Dan andapun lebih baik berbuka jika Anda anggap hal itu perlu untuk menjaga hati orang yang mengajak Anda berbuka.

Kebakaran di Alalak Banjarmasin, Kalimantan Selatan


Tabrakan Yang Menewaskan Guru SMP


Kebakaran Di Jalan Jati Banjarmasin


Kebakaran Lahan dan Bangunan Kosong di Banjarmasin


Korban Pembacokan di Jalan Zafri Zam-zam Banjarmasin


Habib Taufiq Assegaf - Pengajian Tanggal 01 Oktober 2014


Keterangan Keluarga Korban Pembunuhan di Siring Kantor Walikota Banjarmasin


Kebakaran di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin


Kebakaran di Jalan Kuripan Komplek Cempaka Putih Banjarmasin


Aksi Pencurian Terekam Camera CCTV di Samarinda


Kajian Interaktif Bersama Ust. Idrus Bin Muhammad Al Hasani Tanggal 30 September 2014


Habib Segaff Baharun - Tawakal dan Jihad Yang Paling Besar


Habib Ahmad Bin Nuh Al Haddad - Air Mutlak Sebagai Syarat Wudhu


Ustadz Abdul Hadi - Penyakit Hati


Musibah Jatuh Dari Kapal Ferry


Jejak Darah Korban Pembunuhan di Siring Kantor Walikota Banjarmasin


Senin, 29 September 2014

Manakah yang lebih didahulukan Aqiqah atau Kurban?

Manakah yang lebih didahulukan Aqiqah atau Kurban?

Jawab:
Yang didahulukan adalah qurban. Karena tidak ada perbedaan pendapat dalam kesunnahannya. Jika masih Belum aqil (baligh), maka yang dibebani kesunnahannya adalah kedua orang tuanya. Akan tetapi jika tidak mampu sampai anak tersebut aqil (dewasa) maka yang dibebani kesunnahannya adalah dirinya sendiri.
Aqiqah tidak ada dalam mahzab Hambali.
Sedangkan kurban itu hukumnya adalah:
1) Sunnah Ainiyah yaitu sunnah perorangan.
2) Sunnah Kifayah yaitu sunnah yang dibebankan kepada kepala keluarga. Setiap keluarga ada perwakilan jika dia mampu.
Kurban lebih didahulukan daripada aqiqah Jika anak sudah besar. Tapi jika masih kecil maka diutamakan aqiqah. Menurut Pendapat Imam Romli : Jika kita niat kurban maka aqiqahnya dapat.

Buya Yahya - Kajian Kitab Al Hikam Tanggal 29 September 2014


Saksi Pembunuhan di Siring Kantor Walikota Banjarmasin


Penemuan Mayat Di Belakang SPBU LIK Liang Anggang


Keracunan Akibat Memakan Nasi Goreng Dari Kopsis SMAN 1 Banjarmasin


Evakuasi Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Banjarmasin


Korban Pengancaman Aparat Dengan Senjata Api di Banjarmasin


Puing Kebakaran di Kuin Selatan Gg. Bersaudara Banjarmasin


Detik Detik Di RS Suaka Insan Para Korban Terkena Tembak Perampok


Jumpa Pers Kapolda Kalsel Tentang Perampokan Toko Emas Arafah


Kebakaran Di Komp. Wildan Sari Banjarmasin


Kecelakaan Lalulintas Di Jalan A. Yani KM. 25 Landasan Ulin Banjarbaru


Keterangan Keluarga Korban Gantung Diri di Jl. Kelayan A Banjarmasin


Orang Gantung Diri di Jl. Kelayan A Banjarmasin


Keterangan Keluarga Korban Penemuan Mayat Di Jalan Pengapuran Raya Banjarmasin


Penemuan Mayat Di Jalan Pengapuran Raya Banjarmasin


Keterangan Kasatlantas Tentang Razia Pembalap Liar Di Jalan Kayutangi Banjarmasin


Razia Pembalap Liar Di Jalan Kayutangi Banjarmasin


Terjatuh Saat Menonton Pertandingan Sepakbola di Martapura


Kebakaran Yang Menyebabkan Korban Jiwa Di Banjarmasin


Bocah Mengamuk Di Banjarmasin


Pemadaman Kebakaran Di Pekauman Gg. Jamaah 2 Banjarmasin


Habib Segaf Baharun Keutamaan - Sepuluh Awal Dzulhijjah


Habib Ahmad Bin Nuh Al Haddad - Kajian Kitab Fathul Mu'in - Air Mutlak


Habib Novel bin Muhammad Alaydrus - Bangunlah Jiwanya Bangunlah Badannya


Habib Novel bin Muhammad Alaydrus - Balasan Terhadap Orang Yang Berbuat Baik


Habib Novel bin Muhammad Alaydrus - Bagaimana Alam Ketika Rasulullah Dilahirkan


Habib Novel bin Muhammad Alaydrus - Apa Itu Thariqoh


Habib Novel bin Muhammad Alaydrus - Akhlak Orang Shaleh Terdahulu


Habib Novel bin Muhammad Alaydrus - Akhlak Yang Baik


Habib Novel bin Muhammad Alaydrus - Akhlak Nabi


Habib Novel bin Muhammad Alaydrus - Ahlul Hak


Habib Umar Bin Husein Assegaf - Keutamaan Beribadah Menjelang Idhul Adha


HUKUM MENGGUNAKAN FB, TWITTER, INTERNET, TV DLL

Assalaamu ’Alaikum WR. WB.
Buya, saya bekerja di bidang TEKNOLOGI INFORMASI, Nah bersama lajunya tehnologi yang tidak bisa di bendung, bagaimana pandangan islam tentang tehnologi, bagaimana sikap kita sebagai seorang muslim terhadap kemajuan tersebut,apa lagi telah beredar Fatwa atas nama Ulama yang mengharamkan semacam Facebook, twitter bahkan pengharaman penggunakan internet,tv dll. Mohon Buya bisa memberi pencerahan.
Terima kasih
Wassalam

Wa’alaikum Salam WR. WB.
Saudaraku, semoga Allah selalu membimbing kita semua. Aamiin.
Berkenaan dengan kemajuan technologi Islam bukan agama yang menutup diri dari kemajuan tehnologi. Akan tetapi Islam telah memberi batasan-batasan penggunakan tehnologi agar tidak disalah gunakan. Batasan tersebut telah disimpulkan dalam makna kemaslahatan untuk umat manusia itu sendiri. Maka segala sesuatu itu jika membahayakan manusia baik kesehatan, akhlaq atau keimanannya maka hal tersebut harus dihindari. Facebook, twitter atau internet secara umum adalah salah satu buah kemajuan tehnologi. Seperti halnya Televisi, Handphone dan Radio juga bisa digunakan untuk kebaikan dan bisa juga digunakan untuk kemaksiatan.
Maka asal hukumnya, hal tersebut diatas adalah mubah. Sebab semua itu adalah media atau wasilah. Dan hukum wasilah adalah sesuai hukum tujuannya. Menghukumi media atau wasilah dengan hukum haram mutlak atau halal mutlak adalah tidak benar. Akan tetapi semua akan berubah hukumnya sesuai dengan penggunaannya. Jika digunakan untuk sesuatu yang haram maka hukumnya menjadi haram dan jika digunakan untuk sesuatu yang halal maka hukumnya juga halal (mencakup wajib, sunnah dan makruh).

Habib Novel bin Muhammad Alaydrus - Agama Adalah Nasehat Bagian 2


Minggu, 28 September 2014

Habib Novel bin Muhammad Alaydrus - Agama Adalah Nasehat Bagian 1


Habib Novel bin Muhammad Alaydrus - Adab Tetangga


Habib Novel bin Muhammad Alaydrus - Adab Suluki Murid


Jadwal Pengajian Kitab Al Hikam Oleh Buya Yahya

 
MAJELIS SENIN MALAM SELASA
Jangan Lupa sahabat...
MALAM INI ! KITA HADIR Di Taman Syurga bersama Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)

Senin Malam Selasa
Pkl. 20.00 - 22.00 WIB
Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon

Disiarkan oleh :
Radio-Qu 92.9 FM Cirebon
Radio-Qu 104.8 FM Kuningan
Radio-Qu 92.4 FM Majalengka
SAMARA 96.2 FM Tulung Agung
BIG RadioQu 104.7 FM Batam

Live Video Streaming :
www.radioqu.com
www.syiar.tv/albahjah
www.buyayahya.tv

» Live Audio Streaming :

www.buyayahya.org
www.radioquonline.com

» Download Aplikasi "Streaming Islam" di google play/play store » Instal » buka aplikasi » update chanel » pilih chanel » pilih Radio-Qu » Untuk ngeplay tekan tombol paling kiri & untuk meReKam tekan tombol merah di bagian kanan

» Erdioo/Tune In Radio (silahkan download di Google Play/Blackberry World) » Pilih Radio Jawa Barat » Pilih Radio-Qu (atau pilih search : tulis Radio-Qu » ok)

» Black Berry :
- http://live.radioquonline.com:8199/;stream.nsv
- http://live.buyayahya.org:8199/;stream.nsv

» Url Streaming :
- www.buyayahya.org
- www.radioquonline.com

Sampaikan kepada yang lain...
Rosululloh SAW bersabda yang artinya:
"Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya." HR. Imam Muslim

Habib Novel bin Muhammad Alaydrus - Kisah Sahabat Rasulullah (Abu Darda)


Habib Muhammad bin Husein Al Habsyi - Hukum Ucapan Selamat Natal


Belajar Bersama Buya Yahya & Ummi Tanggal 29 September 2014 Tentang Orang Yang Boleh Di Nikahi


Buya Yahya - Mengagungkan Kelahiran Rasulullah & Penetapan 9 Arafah dan Idul Adha


Habib Syech - Kisah Sang Rasul


Ustadz Arifin Ilham - Makna Dzikir


Ustadz Muhammad Arifin Ilham - Kemulyaan Ramadhan


Ustadz Arifin Ilham - Esensi Ramadhan


KH. Said Agil Siradj - Jumud vs Liberal


Dr. Didin Hafiduddin - Hakekat Kejayaan dan Kemuliaan


KH. Nasaruddin Umar - Teknologi sebagai sarana penambah Ilmu


KH. Nasaruddin Umar - Menuju Insan Yang Bertaqwa


KH. Nasaruddin Umar - Indonesia Berzikir


Habib Muhammad bin Husein Al Habsyi - Keutamaan 10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah


Buat Yang Rindu Mekkah dan Madinah

Masih ingatkah Anda saat Anda dalam sebuah perjalanan yang indah, yaitu disaat Anda dimudahkan oleh Allah SWT untuk melaksanakan ibadah haji. Ada yang perlu dicermati dari yang tersembunyi di dalam hati akan suasana, perasan, angan-angan dan harapan dibalik sebuah perjalanan.

Sungguh berbeda di saat Anda berangkat dan di saat Anda kembali. Disaat Anda berangkat yang ada di dalam benak Anda adalah suasana kerinduan kepada kota Makah dan Ka'bah, kota Madinah dan Rosululloh SAW.

Mulai dari Anda melangkahkan kaki meninggalkan rumah Anda yang terbayang dalam diri Anda adalah segala kemuliaan. Anda menghayalkan segala keindahan ibadah haji mulai dari Thowaf, Sa’i, Wukuf, melempar Jumroh, menginap di Mina dan Muzdalifah dan saat-saat I'tikaf di Masjidil Haram. Anda pun membayangkan saat indah di Masjid Nabawi di Madinah, Roudhoh yang disebut oleh Rosululloh sebagai taman surga. Anda pun membayangkan saat-saat indah bersalam di hadapan kubur manusia termulia Rosululloh SAW. Dan masih banyak keindahan-keindahan yang Anda dengar dari para pembimbing yang semua itu tidak lain adalah penyubur ketaqwaan dan keimanan sekaligus kerinduan kepada Makah dan Madinah.

Dan sungguh, sesampai Anda di Makah, Anda pun tidak sabar untuk segera melihat Ka'bah. Anda akan memasuki tempat yang sangat mulia, Anda memilih salah satu pintu menuju Ka'bah. Apakah Anda masih ingat saat itu hati Anda berdebar-debar sepanjang Anda melangkah di dalam Masjidil Haram.

Anda tidak menoleh kekiri dan kekanan, dan tanpa Anda sadari Anda telah tidak berkedip dengan bola mata yang terus berputar-putar mencari makhluk Allah SWT yang bernama Ka'bah. Masih ingatkah Anda disaat mata Anda tertuju kepada makhluk hitam segi empat itu tiba-tiba mata Anda telah deras mengucurkan air mata. Apakah Anda sadari jika itu adalah air mata kerinduan.

Dan apakah Anda sadar sebab tangis yang telah menguasai diri Anda saat itu. Anda bukan menangis karena benda hitam segi empat itu, akan tetapi dilubuk hati Anda terdalam tersimpan kerinduan kepada orang mulia Rosululloh SAW yang pernah thowaf di tempat ini. Tanpa Anda sadari Anda terbawa pada sebuah nostalgia dengan kekasih Anda Rosululloh SAW. Itulah kenangan cinta yang pernah Anda rajut selama ini dengan sholawat yang Anda baca, sejarah hidup beliau yanga Anda hayati dan kekaguman Anda kepada kekasih Allah Rosululloh SAW yang tertanam perlahan demi perlahan di majlis-majlis ta'lim yang Anda hadiri.

Begitu juga di saat Anda "sa’i" antara Shofa dan Marwa dan wukuf di Arafah lalu menginap di Muzdalifah. Kemudian Anda menuju ke Mina untuk melempar jumroh hingga Anda Thowaf Ifadhoh lalu mengakhiri ibadah haji Anda dengan "tahallul" memotong sebagian kecil dari rambut Anda . Yang semua itu Anda jalani dengan penuh semangat yang tanpa kenal lelah. Hingga di akhir kunjungan Anda di Makkah Anda melakukan "Thowaf Wada' " sebagai salam terakhir Anda kepada Ka'bah yang dengan derai air mata diam-diam hati Anda telah mengikat janji denga ka'bah untuk bisa sering-sering mengunjunginya. Sungguh itulah perjalanan cinta yang amat indah.
Di Madinah, ingatkah Anda dengan suasana yang amat dahsyat. Hati Anda berdebar-debar di saat Anda memasuki kota suci Rosululloh SAW.

Dan debar dada Anda pun semakin kencang di saat Anda berada di Roudhoh yang akhirnya debar itu pun Anda pelihara dengan subur hingga meledak dalam suara parau salam Anda yang dibarengi dengan derai air mata yang membasahi pipi Anda disaat Anda menghampiri kubur kekasih Anda Rosululloh SAW. Adakah Anda sadari sesak dan desak-desakan di tempat itu amat Anda nikmati? Hingga Andapun ingin bertahan lebih lama dalam menghaturkan salam kepada Rosululloh SAW. Kaki Anda pun Anda tancapkan kuat-kuat dilantai agar tidak bergeser menjauh dari kekasih Anda. Akan tetapi yang dibelakang Anda adalah orang-orang yang seperti Anda, para pecinta-pecinta Rosululloh SAW. Mereka dengan semangat kerinduannya mendorong Anda dengan kuat dan Andapun tergeser ke tempat yang semakin jauh dari kekasih Anda. Anda pun saat itu semakin rindu dan cinta hingga ingin sekali untuk bisa mengulang-ulang kisah kasih itu.

Seindah apapun suasana di Makah dan Madinah, Anda pun harus meninggalkan kota cinta yang penuh kenangan itu, karena Anda ada janji dengan tanggung jawab Anda di rumah.
Akan tetapi sadarilah! Suasana perjalanan seorang haji menuju rumahnya sangat berbeda dengan suasana keberangkatanya. Disaat berangkat ia menbayangkan akan indahnya ibadah di tanah suci. Akan tetapi saat perjalanan pulang ada bayang-bayang tanpa disadari menghantui seorang haji baru. Terbayang sanjungan sanak saudara dan para sahabat. Terbetik di hati rasa bangga akan gelar barunya sebagi haji.

Dan beragam godaan membuai hati sang haji. Buaian ini kadang teramat kuat hingga seseorang begitu mudah melupakan akan keindahan di kota suci. Sehingga mengenakan peci putih dan gelar "H" yang ditempelkan bersama namanya atau perkumpulan jama’ah haji yang direncanakan harus diperhatikan dan dicermati. Jangan sampai semua berubah menjadi atribut kesombongan dan penghantar kepada kesia-siaan dalam ibadah haji. Dan sungguh bayang-bayang yang menjerumuskan akan semakin jelas di saat seorang haji dalam perjalanan pulang dari tanah suci menuju rumahnya. Lebih-lebih di saat duduk dirumah saat-saat awal keberadaannya di rumah saat dikunjungi oleh para tamu yang memohon do’a.

Semoga Allah SWT memberikan kepada kita kesadaran atas ini semua dan menjaga hati kita hingga senantiasa tulus dalam beramal karena Allah SWT.

Buya Yahya - Puasa Arafah


Mutiara Hikmah Buya Yahya

" Berapa kali permohonan ampun kita panjatkan dalam sehari & berapa kali saat kita meminta ampun di saat itu menyadari jika kita sedang meminta ampun, dan alangkah banyak orang yang hanya memohon ampun dengan lidah sementara hatinya jauh dari rasa takut akan siksa Allah, itulah istighfar yang perlu di istighfari."

Buya Yahya - Kajian Kitab Riyadhush Sholihin Tanggal 28 September 2014


MENYIKAPI PERBEDAAN HISAB DAN RUKYAH SAAT LEBARAN

Assalamu’alaikum.
Buya saya mau bertanya. Ada kabar lebaran Idul Adha tahun ini ada perbedaan antara salah satu ormas Islam dengan yang lainnya. Bagaimana cara yang benar dalam menyikapinya ?

Wa’alaikumsalam.
Ini adalah perbedaan yang tidak seharusnya mengganggu keharmonisan umat islam. Sebab perbedaan disini berangkat dari upaya ulama dalam menetapkan awal bulan dengan ilmu yang berkenaan dengan masalah tersebut. Disini ada beberapa sebab perbedaan, diantaranya yang paling jelas ada dua sebab.
Sebab pertama :
Apakah jika bulan dilihat di satu tempat (matla'), tempat-tempat yang lainnya juga boleh mengikutinya? Dalam madzhab Syafi'i disebutkan tidak boleh, sementara menurut madzhab yang lainnya bagi negeri yang mengiringinya yang datang waktunya menyusul dari negeri terlihat hilal boleh mengikuti dalam menetapkan awal bulan.
Sebab kedua:
Bolehkah menetapkan awal bulan dengan hisab (perhitungan) ahli falak? Dalam hal ini hampir disepakati oleh ulama bahwa tidak boleh menetapkan awal bulan dengan hisab, akan tetapi ada pendapat seorang imam besar dalam madzhab Syafi’i yaitu imam Subuki, bahwa hisab bisa dijadikan sandaran disaat rukyah tidak bisa, bahkan hisab bisa didahulukan daripada rukyahnya satu orang.
Kesimpulannya, perbedaan dalam hal ini sangat mudah untuk menyelesaikannya asalkan ada keinsyafan dari kita akan pentingnya syiar kebersamaan dalam Islam. Kita serahkan saja kepada pemerintah untuk menyeragamkan masalah ini dan bagi pemerintah boleh ambil pendapat mana saja yang lebih manfaat untuk syiar dan persatuan ummat. Dan disaat pemerintah sudah menetapkan satu ketetapan jangan sampai ada yang berbeda, sebab keputusan yang di ambil pemerintah adalah untuk menghindari perbedaan sesuai yang terkukuhkan dalam kaidah dalam fiqih (hukmul hakim yarfa’ul hilaf).

Ustadz Syamsul Ma'arif - Kajian Kitab Ta'limul Muta'allim Tanggal 28 September 2014


QURBAN DI DALAM ISLAM


QURBAN DI DALAM ISLAM
Oleh : Buya Yahya
(Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)

I.          Pengertian

Qurban bahasa arabnya adalah  الأضحية (al-udhiyah) diambil dari kata أَضْحَى (adh-ha).
 Makna أَضْحَى (adh-ha) adalah permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang selama ini sering kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu sholat dhuha  di saat  terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang.

Adapun  الأضحية (al-udhiyah / qurban) menurut syariat adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak yang berupa unta, sapi dan kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Hari Tasyrik  adalah hari ke 11, 12, dan 13 Dzulhijah.

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ   (رواه الدارقطنى و البيهقى(

“Semua hari-hari Tasyriq adalah (waktu) menyembelih qurban” (HR. Ad-Daruquthni dan Al Baihaqi didalam As-Sunanul Kubro)

II.        Hukum Qurban

Hukum menyembelih qurban menurut madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama adalah sunnah yang sangat diharap dan dikukuhkan. Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama dan yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan.

 Dan sunnah disini ada 2 macam :
1.         Sunnah ‘Ainiyah, yaitu : Sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.
2.         Sunnah Kifayah, yaitu :  Disunnahkan dilakukan  oleh sebuah keluarga dengan menyembelih 1 ekor atau  2 ekor untuk semua keluarga yang ada di dalam rumah.

Hukum Qurban menurut Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu. Perintah  qurban datang pada tahun ke-2 (dua) Hijriyah. Adapun qurban bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus bagi beliau.

Kapan qurban menjadi wajib dalam madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama?

 Qurban akan menjadi wajib dengan 2 hal :

1.         Dengan bernadzar, seperti : Seseorang berkata : “Aku wajibkan atasku qurban tahun ini.” Atau “Aku bernadzar qurban tahun ini.” Maka saat itu qurban menjadi wajib bagi orang tersebut.
2.         Dengan menentukan, maksudnya : Jika seseorang mempunyai seekor kambing lalu berkata : “Kambing ini aku pastikan menjadi qurban.” Maka saat itu qurban dengan kambing tersebut adalah wajib.
Dalam hal ini sangat berbeda dengan ungkapan seseorang  : “Aku mau berqurban dengan kambing ini. “ Maka dengan ungkapan ini tidak akan menjadi wajib karena dia belum memastikan dan menentukan. Dan sangat berbeda dengan kalimat yang sebelumnya, yaitu “Aku jadikan kambing ini kambing qurban.”

Dan mohon diperhatikan hal ini, karena hal ini sangat penting.


III.       Waktu Menyembelih Qurban

Waktu menyemblih qurban  itu diperkirakan dimulai dari  : Setelah terbitnya matahari di hari raya  qurban dan setelah selesai 2 roka’at  sholat hari raya idul adha ringan dan 2 khutbah ringan (mulai matahari terbit + 2 rokaat + 2 khutbah), maka tibalah waktu untuk menyemblih qurban.  Bagi yang tidak melakukan sholat hari raya ia harus  memperkirakan dengan perkiraan tersebut atau menunggu selesainya  sholat  dan khutbah dari masjid yang ada di daerah tersebut atau sekitarnya. Dan waktu menyembelih qurban berakhir saat terbenamnya matahari di hari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah.

Sebaik-baik waktu menyembelih qurban adalah  setelah sholat dan khutbah hari Idul Adha.

عَنِ البَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ  (رواه البخارى : 5545(
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
“Barangsiapa menyembelih hewan kurban setelah shalat Idul Adha, maka sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunnah kaum muslimin.”
(HR. Bukhari no. 5545)

Catatan penting :
Jika seseorang menyembelih sebelum waktunya, atau sudah kelewat waktunya, misalnya : menyembelih di malam hari raya raya idul adha atau menyembelih setelah terbenamnya matahari tanggal 13 hari tasryik maka semblihan itu tidak menjadi qurban dan menjadi  sedekah biasa. Maka hendaknya bagi panitia qurban untuk memperhatikan masalah ini.

عَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسْكِ فِي شَيْءٍ    (رواه البخارى : 965 (

Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Sesungguhnya hal pertama yang kita mulai pada hari ini adalah kita melaksanakan shalat (Idul Adha), kemudian kita pulang dan menyembelih. Barangsiapa melakukan hal itu niscaya ia telah sesuai dengan as-sunnah. Adapun barangsiapa menyembelih hewan sebelum shalat Idul Adha, maka sembelihannya tersebut adalah daging yang ia berikan untuk keluarganya, bukan termasuk daging hewan kurban (untuk mendekatkan diri kepada Allah).”
(HR. Bukhari no. 965)

IV.       Syarat Orang Yang Berqurban

1.         Seorang muslim / muslimah
2.         Usia baligh

Baligh ada 3 tanda, yaitu :
a.          Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada  usia 9 tahun hijriah.
b.         Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah (bagi anak perempuan)
c.         Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun

Dan jika ada anak yang belum baligh maka tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama anak tersebut.

3.         Berakal , maka orang gila tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama orang gila tersebut.
4.         Mampu
Mampu disini adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik.

Maka bagi siapapun yang memenuhi syarat-syarat tersebut, sunnah baginya untuk melakukan ibadah qurban.

V.        Macam-Macam Binatang Yang Boleh Dijadikan Qurban

1.         Unta, diperkiraan umurnya 5 – 6 tahun.
2.         Sapi, atau kerbau diperkirakan umurnya2 tahun ke atas.
3.         Kambing / doba dengan bermacam- macam jenisnya, diperkirakan umurnya 1- 2 tahun.

VI.       Himbauan Pemilihan Bintang Qurban

Dihimbau ( tapi tidak wajib) :
-          Gemuk dan Sehat, dengan warna apapun.

VII.     Sifat-sifat Binatang yang Tidak Boleh Dijadikan Qurban

1.         Bermata sebelah / buta
2.         Pincang yang sangat
3.         Yang amat kurus, karena penyakit.
4.         Berpenyakit yang parah

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: - "أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَ وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي"  ( رَوَاهُ اَلْخَمْسَة. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان (

Dari Al Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, "Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai seolah tidak berdaging dan bersum-sum.”
( Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban )

Keterangan :
Boleh berqurban dengan kambing / sapi/ unta BETINA.
Harap diperhatikan : Banyak masyarakat yang menganggap bahwa qurban dengan sapi /kambing /unta betina adalah tidak sah.

VIII.    Kesunahan Dalam Menyembelih Qurban 

1.         Dalam keadaan bersuci
2.         Menghadap qiblat
3.         Membaca :

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ....
 “بِسْمِ اللهِ، واللهُ أَكْبَرُ، اللهُمَّ مِنْكَ، وَلَكَ....

Dan setelah itu berdoa : 
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّى ....

Kalau untuk mewakili nama orang  :
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ (disebut namanya) ....

4.         Kesunnahan lain saat menyembelih qurban,  hendaknya : Mulai awal bulan Dzulhijah tanggal 1 hingga saat menyembelih qurban agar tidak memotong / mencabut rambut atau kukunya, seperti  yang disabdakan Nabi SAW :

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ  (رواه مسلم(

“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”  (H.R. Muslim)

5.         Jika bisa, menyembelih sendiri bagi yang mampu.
6.         Mempertajam kembali pisaunya
7.         Mempercepat cara penyembelihan
8.         Membaca Bismillah dan Takbir (seperti yang telah disebutkan) sebelum membaca doa.
9.         Di depan warga, agar semakin banyak yang mendo’akannya.
10.       Untuk qurban yang sunnah (bukan nadzar) disunnahkan bagi yang nadzar untuk mengambil bagian  dari daging qurban biarpun hanya sedikit.

IX.      Cara Membagi  Daging Qurban

-          Jika qurban wajib karena nadzar : Maka semua dari daging qurban harus dibagikan kepada fakir miskin. Dan jika orang yang berqurban atau orang yang wajib dinafkahinya ikut makan, maka wajib baginya untuk menggantinya sesuai dengan yang dimakannya.

-          Adapun jika qurban sunnah : Maka tidak disyaratkan sesuatu apapun dalam pembagiannya, asalkan ada bagian uintuk orang fakir miskin, seberapaun bagian tersebut. Dan dianjurkan untuk bisa membagi menjadi 3 bagian. 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin. Dan semakin banyak yang dikeluarkan tentu semakin besar pahalanya.

X.        Hukum Menjual Daging Qurban

Hukum menjual daging  qurban adalah harom sebelum dibagikan. Adapun  jika daging qurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi si fakir yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya.  Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih, akan tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit  serta daging qurban sebagai bagian haknya  akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah.

Habib Noval bin Muhammad Alaydrus - Do'a Menggetarkan Kalbu


SAFARI DAKWAH BUYA YAHYA DI KOREA & HONGKONG

 
SAFARI DAKWAH BUYA YAHYA DI KOREA & HONGKONG

1. Pengajian Umum dengan tema Motivasi Dakwah oleh Buya Yahya
Kamis,
8 Dzul Hijjah 1435 H/ 2 Oktober 2014.
Pkl. 20.00 -22.00 ,
di Masjid Al-Fattah, Dusil, Busan, Korea
CP : Tim Dakwah Al-Bahjah Korea
Ahmad Zadi 010-4927-3137

2. Pengajian Umum bersama Buya Yahya dengan tema "Cintai Aku Karena Allah"
Kamis,
6 Dzul Hijjah 1435 H/1 Oktober 2014
Pkl. 10.00 s/d selesai [waktu setempat]
di Masjid TST Kowloon, 105 Nathan Road, Tsim Sha Tsui - Hongkong

CP :
Bunda : 9548 2298
Khotimah : 6979 2848
Fitri : 9533 6452
Tari : 5133 1025
Bu Sofi : 5616 0579
Harti : 5174 6332
Aini : 9161 4526

Acara ini diselenggerakan atas kerjasama Majelis Dzikir Ilham Hongkong, Majelis Al-Bahjah Cirebon, Masjid TST dan didukung oleh Sekar Express.

Jangan lupa sampaikan informasi ini ke yang lain, baik via sms, telpon, fb, twitter, whatsapp, BBM dll. semoga bermanfaat.

Rasulullah SAW Bersabda yang artinya :
"Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya." HR. Imam Muslim